Entri yang Diunggulkan

[ANALISA FENOMENA] Pro / Kontra Kurikulum 2013

     Masalah sosial muncul akibat terjadinya perbedaan yang mencolok antara nilai dalam masyarakat dengan realita yang ada. Yang dapat menj...

Senin, 07 Maret 2016

[MAKALAH] Badan Legislatif dan Peranannya - Pengantar Ilmu Politik - Fakultas Ilmu Komunikasi

KATA PENGANTAR

            Puji syukur kami limpahkan atas kehadiran Tuhan semesta alam, Allah Subhanahu Wa Ta’ala, yang telah melimpahkan segala karunia rahmat dan hidayah-Nya. Sehingga, pembuatan makalah yang merupakan tugas kelompok ini dapat kami selesaikan dengan sebaik-baiknya. Shalawat serta salam pun selalu tercurah kepada junjungan kita, baginda Rasulullah Muhammad shalallahu ‘alaihi wassalam, yang dengan kehadirannya Islam dapat sampai kepada kita hari ini
            Proses pembuatan makalah dengan tema “Badan Legislatif” ini pun dapat berjalan dengan baik dan lancar berkat bantuan dari berbagai pihak, yang tak bisa kami sebutkan satu persatu namanya disini. Maka dari itu, kami menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak tersebut.
            Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Maka dari itu, kami menyampaikan maaf jika ada beberapa kesalahan. Semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk kita semua. Yang sempurna datang dari Allah, sementara manusia hanyalah tempat salah.









DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR…………………………………………………………………..     1
DAFTAR ISI…………………………………………………………………………….     2
BAB I PENDAHULUAN……………………………………………………………….    3
            1.1 LATAR BELAKANG…………………….…………………………………    3
            1.2 MAKSUD DAN  TUJUAN…………………………………………………..   4
BAB II BADAN LEGISLATIF……..…………………………………………………...   5
            2.1 PENGERTIAN BADAN LEGISLATIF……………………………………    5
            2.2 STRUKTUR BADAN LEGISLATIF……………..………………………..     6
            2.3 FUNGSI BADAN LEGISLATIF…….……………………………………...   9
            2.4 HAK BADAN LEGISLATIF……………………………………………….    10
BAB III KESIMPULAN…………………………………………………………………   11
DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………………………    12






BAB I
PENDAHULUAN

1.1.  Latar Belakang
Dalam tatanan kenegaraan modern, praktik penyelenggaraan demokrasi dilakukan melalui sistem perwakilan. Amat janggal apabila seluruh warga negara berkumpul di suatu tempat, kemudian secara bersama-sama menggunakan haknya sebagai pemegang kedaulatan sejati untuk menyelenggarakan negara secara langsung. Indonesia yang memiliki luas yang besar ini bukanlah negara kota yang pernah melaksanakan demokrasi langsung. Lembaga perwakilan rakyat merupakan institusi final perwujudan kedaulatan rakyat tersebut.
      Oleh karena itu, kita perlu memahami kedudukan lembaga legislatif dalam sistem politik Indonesia. Sejarah panjang lembaga legislatif di Indonesia berkali-kali memakai konstitusi yang berbeda-beda menurut “selera” elite politik yang berkuasa. Tidak jarang ditemukan lembaga legislatif yang sejajar dengan lembaga-lembaga politik negara yang ada. Tetapi pada suatu masa pernah terjadi lembaga legislatif berada di bawah satu lembaga politik negara.
      Untuk itu perlu juga dipelajari bagaimana kedudukan lembaga legislatif di Indonesia dikaitkan dengan kedudukan lembaga-lembaga politik yang lain, seperti presiden (eksekutif) dan MA (yudikatif). Hal ini menarik karena akan ditemui posisi kedudukan parlemen yang berbeda pada masa Demokrasi Parlementer dan Demokrasi Terpimpin berhadapan dengan lembaga-lembaga politik negara ketika itu. Bahkan juga hubungan parlemen Indonesia dengan para menteri.
      Pembahasan lembaga legislatif di atas yang bersifat mikro, tetapi terperinci juga dapat mengetahui beberapa lembaga legislatif yang hidup pada masa tersebut. Selain itu mengetahui sebab-sebab pembubaran lembaga legislatif, masalah-masalah yang terjadi di sekitar lembaga legislatif dan faktor-faktor yang mempengaruhi peranan lembaga legislatif di Indonesia pada masa-masa tersebut.



1.2. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan yang hendak dicapai dari pembuatan makalah ini adalah untuk memperkenalkan badan legislatif, fungsi badan legislatif, dll. kepada pembaca. Agar pembaca mengetahui dan memahami suatu lembaga yang dinamakan badan legislatif.



























BAB II
BADAN LEGISLATIF

2.1. Pengertian Badan Legislatif
            Lembaga legislatif adalah sebuah lembaga yang mewakili seluruh rakyat dalam menyusun undang-undang serta ikut mengawasi atas implementasi undang-undang yang ada oleh badan eksekutif yang mana setiap anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
            Lembaga legislatif dikenal dengan sebutan berbagai macam nama seperti parlemen, kongres atau asembli nasional.






















2.2. Struktur Badan Legislatif
            Lembaga legislatif di Indonesia mempunyai struktur yang di dalamnya terdiri dari Majelis Permusyawaratan Rakyat, kemudian Dewan Perwakilan Rakyat Tingkat I dan Tingkat II, lalu Dewan Perwakilan Rakyat, dan yang terakhir adalah Dewan Perwakilan Daerah.

Negara Indonesia merupakan penganut demokrasi sehingga pemerintah menerapkan Trias Politika dan presidensial merupakan sistem pemerintahan Indonesia. Trias Politika sendiri di dalamnya mengatur pembagian kekuasaan pemerintah melalui 3 lembaga yang berdiri sejajar, salah satunya adalah lembaga legislatif yang tugasnya adalah membuat undang-undang.

Berikut adalah penjelasan beberapa struktur yang terdapat dalam lembaga legislatif :
-          Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Saat undang-undang 1945 belum diamandemen, Majelis Permusyawaratan Rakyat merupakan lembaga tertinggi yang ada di Indonesia. Tapi setelah undang-undang diamandemen, Majelis Permusyawaran Rakyat bukan merupakan lembaga tertinggi di Indonesia lagi karena kedudukan tersebut telah dihapuskan dan yang ada hanyalah kedudukan sebagai lembaga negara Indonesia. Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri dari anggota DPR dan DPD yang telah terpilih pada saat pemilu dan akan menempati jabatan tersebut dalam jangka waktu 5 tahun.
Dalam menjalankan tugas sebagai salah satu struktur lembaga legislatif yang ada di Indonesia tentunya Majelis Permusyawaratan Rakyat mempunyai beberapa tugas yang harus dilakukan, yaitu :
•           Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar
•           Melantik presiden serta wakil presiden
•           Memberhentikan presiden serta wakil presiden mengikuti peraturan masa jabatan yang telah diatur dalam undang-undang dasar.






-          Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai kedudukan di tingkat pusat, untuk Dewan Perwakilan Rakyat yang berada di tingkat provinsi maka akan disebut dengan DPRD Provinsi sedangkan yang letaknya di tingkat Kabupaten sudah tentu akan disebut DPRD Kabupaten. Sesuai dengan Undang Undang Pemilu NO 10 Tahun 2008 sudah ditetapkan bahwa anggota DPR berjumlah 560 orang. Kemudian jumlah anggota DPRD Provinsi minimal sebanyak 35 orang dan maksimal 100 orang, sedangkan DPRD Kabupaten minimal harus mempunyai anggota sebanyak 20 orang dan maksimal sebanyak 50 orang.
Dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat menjalankan fungsinya sebagai salah satu struktur lembaga legislatif dengan menjalankan tugas DPR sebagai berikut :
•           Meminta keterangan kepada pemerintah terkait mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan akan mempunyai dampak yang sangat besar bagi seluruh masyarakat Indonesia
•           Melakukan penyelidikan akan suatu kebijakan pemerintah yang dicurigai bertentangan dengan undang-undang
•           Memberi pendapat mengenai kebijakan dalam negeri yang menimbulkan kejadian luar biasa dan ikut menyumbang solusi untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Selain menjalankan tugasnya, sebagai salah satu lembaga legislatif mereka pun mempunyai hak-hak DPR dan kewajibannya.

-          Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Dewan Perwakilan Daerah merupakan salah satu struktur lembaga legislatif di Indonesia yang terdiri dari wakil-wakil dari provinsi yang telah dipilih saat Pemilihan Umum. Banyaknya anggota DPD adalah 1/3 dari jumlah anggota DPR, dan keanggotaaan DPD akan diresmikan oleh presiden.
Tugas DPD telah diatur dalam UUD 1945 pasal 22 D yang mempunyai kaitan dengan hal-hal otonomi daerah, hubungan daerah tersebut dengan pusat, Sumber Daya Alam yang ada di daerah tersebut serta Sumber Daya Ekonomi. Hal tersebut diwujudkan dengan kegiatan sebagai berikut :
•           Ikut serta dalam merancang Undang-Undang yang mempunyai kaitan dengan otonomi daerah, hubungan   daerah dengan pusat, dsb.
•           Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah.
-          Anggota Lembaga Legislatif
Untuk menjadi anggota legislatif, seseorang harus melalui tahapan menjadi calon legislatif terlebih dahulu yang mana nanti apakah dia akan benar atau tidaknya menjadi anggota legislatif ditentukan oleh pemilihan umum. Banyaknya anggota legislatif  di negara Indonesia yang sudah tersandung dengan masalah korupsi membuat masyarakat semakin berhati-hati dalam memilih saat pemilihan umum karena mereka tidak dapat menjalankan fungsi negara secara utuh.
Tentunya masyarakat Indonesia berharap di pemilu mendatang calon legislatif yang ada bukan hanya bermodalkan uang kampanye besar-besaran sehingga dapat membeli hak pilih seseorang melainkan memiliki kesungguhan untuk menjadi anggota dewan sehingga bisa menepati janji atau amanah yang telah diberikan masyarakat kepadanya. Selain itu diperlukan juga seseorang yang mempunyai visi dan misi yang sejalan dengan masyarakat, yaitu memajukan negara kita dengan mensejahterakan masyarakat.



















2.3. Fungsi Badan Legislatif

-          Menentukan kebijakan (policy) dan membuat undang-undang. Untuk itu badan legislatif diberi hak inisiatif, hak untuk mengadakan amandemen terhadap rancangan undang-undang yang disusun oleh pemerintah dan terutama di bidang budget atau anggaran.

-          Mengontrol badan eksekutif, dalam arti menjaga agar semua tindakan badan eksekutif sesuai dengan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan. Untuk menyelenggarakan tugas ini, badan eksekutif perwakilan rakyat diberi hak-hak kontrol khusus, seperti hak bertanya, interpelasi dsb.





















2.4 Hak Badan Legislatif

1.      Anggota badan legislatif berhak untuk mengajukan pertanyaan kepada pemerintah mengenai sesuatu masalah dan mengorek informasi  mengenai kebijakan pemerintah. Kegiatan ini banyak menarik perhatian media  massa.

2.      Interpelasi, yaitu hak untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan di suatu bidang. Badan eksekutif wajib memberi penjelasan dalam sidang pleno, yang mana dibahas oleh anggota-anggota dan diakhiri dengan pemungutan suara mengenai apakah keterangan pemeritah memuaskan atau tidak. Dalam hal terjadi perselisihan antara badan legislatif dan badan eksekutif, interpelasi dapat dijadikan batu loncatan untuk diajukan mosi tidak percaya.

3.      Angket (Enquete), adalah hak anggota badan legislatif untuk mengadakan penyelidikan sendiri.

4.      Mosi, merupakan hak kontrol yang paling ampuh. Jika badan legislatif menerima suatu mosi tidak percaya, maka dalam sistem parlementar kebinet harus mengundurkan diri dan terjadi suatu krisis kabinet. Pada masa reformasi, anggota DPR (1994-2004) menggunakan hak mosi ketika melakukan pemakzulan Presiden Abdurrahman Wahid sebagai presiden tahun 2001.










BAB III
KESIMPULAN

Lembaga legislatif adalah sebuah lembaga yang mewakili seluruh rakyat dalam menyusun undang-undang serta ikut mengawasi atas implementasi undang-undang yang ada oleh badan eksekutif yang mana setiap anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
            Lembaga legislatif di Indonesia mempunyai struktur yang di dalamnya terdiri dari Majelis Permusyawaratan Rakyat, kemudian Dewan Perwakilan Rakyat Tingkat I dan Tingkat II, lalu Dewan Perwakilan Rakyat, dan yang terakhir adalah Dewan Perwakilan Daerah.
Negara Indonesia merupakan penganut demokrasi sehingga pemerintah menerapkan Trias Politika dan presidensial merupakan sistem pemerintahan Indonesia. Trias Politika sendiri di dalamnya mengatur pembagian kekuasaan pemerintah melalui 3 lembaga yang berdiri sejajar, salah satunya adalah lembaga legislatif yang tugasnya adalah membuat undang-undang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar