KATA PENGANTAR
Puji syukur kami limpahkan atas
kehadiran Tuhan semesta alam, Allah Subhanahu Wa Ta’ala, yang telah melimpahkan
segala karunia rahmat dan hidayah-Nya. Sehingga, pembuatan makalah yang
merupakan tugas kelompok ini dapat kami selesaikan dengan sebaik-baiknya.
Shalawat serta salam pun selalu tercurah kepada junjungan kita, baginda
Rasulullah Muhammad shalallahu ‘alaihi wassalam, yang dengan kehadirannya Islam
dapat sampai kepada kita hari ini
Proses pembuatan makalah dengan tema
“Badan Legislatif” ini pun dapat berjalan dengan baik dan lancar berkat bantuan dari
berbagai pihak, yang tak bisa kami sebutkan satu persatu namanya disini. Maka
dari itu, kami menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak tersebut.
Kami menyadari bahwa makalah ini
masih jauh dari sempurna. Maka dari itu, kami menyampaikan maaf jika ada
beberapa kesalahan. Semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk kita semua. Yang
sempurna datang dari Allah, sementara manusia hanyalah tempat salah.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR………………………………………………………………….. 1
DAFTAR ISI……………………………………………………………………………. 2
BAB I PENDAHULUAN………………………………………………………………. 3
1.1
LATAR BELAKANG…………………….………………………………… 3
1.2
MAKSUD DAN TUJUAN………………………………………………….. 4
BAB II BADAN LEGISLATIF……..…………………………………………………... 5
2.1
PENGERTIAN BADAN LEGISLATIF…………………………………… 5
2.2
STRUKTUR BADAN LEGISLATIF……………..……………………….. 6
2.3
FUNGSI BADAN LEGISLATIF…….……………………………………... 9
2.4
HAK BADAN LEGISLATIF………………………………………………. 10
BAB III KESIMPULAN………………………………………………………………… 11
DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………………………… 12
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Dalam
tatanan kenegaraan modern, praktik penyelenggaraan demokrasi dilakukan melalui
sistem perwakilan. Amat janggal apabila seluruh warga negara berkumpul di suatu
tempat, kemudian secara bersama-sama menggunakan haknya sebagai pemegang
kedaulatan sejati untuk menyelenggarakan negara secara langsung. Indonesia yang
memiliki luas yang besar ini bukanlah negara kota yang pernah melaksanakan
demokrasi langsung. Lembaga perwakilan rakyat merupakan institusi final
perwujudan kedaulatan rakyat tersebut.
Oleh karena itu, kita perlu memahami kedudukan lembaga
legislatif dalam sistem politik Indonesia. Sejarah panjang lembaga legislatif
di Indonesia berkali-kali memakai konstitusi yang berbeda-beda menurut “selera”
elite politik yang berkuasa. Tidak jarang ditemukan lembaga legislatif yang
sejajar dengan lembaga-lembaga politik negara yang ada. Tetapi pada suatu masa
pernah terjadi lembaga legislatif berada di bawah satu lembaga politik negara.
Untuk itu perlu juga dipelajari bagaimana kedudukan lembaga
legislatif di Indonesia dikaitkan dengan kedudukan lembaga-lembaga politik yang
lain, seperti presiden (eksekutif) dan MA (yudikatif). Hal ini menarik karena
akan ditemui posisi kedudukan parlemen yang berbeda pada masa Demokrasi
Parlementer dan Demokrasi Terpimpin berhadapan dengan lembaga-lembaga politik
negara ketika itu. Bahkan juga hubungan parlemen Indonesia dengan para menteri.
Pembahasan lembaga legislatif di atas yang bersifat mikro,
tetapi terperinci juga dapat mengetahui beberapa lembaga legislatif yang hidup
pada masa tersebut. Selain itu mengetahui sebab-sebab pembubaran lembaga
legislatif, masalah-masalah yang terjadi di sekitar lembaga legislatif dan
faktor-faktor yang mempengaruhi peranan lembaga legislatif di Indonesia pada
masa-masa tersebut.
1.2.
Maksud dan Tujuan
Maksud
dan tujuan yang hendak dicapai dari pembuatan makalah ini adalah untuk
memperkenalkan badan legislatif, fungsi badan legislatif, dll. kepada pembaca.
Agar pembaca mengetahui dan memahami suatu lembaga yang dinamakan badan
legislatif.
BAB II
BADAN LEGISLATIF
2.1. Pengertian Badan
Legislatif
Lembaga legislatif adalah sebuah lembaga yang mewakili
seluruh rakyat dalam menyusun undang-undang serta ikut mengawasi atas
implementasi undang-undang yang ada oleh badan eksekutif yang mana setiap
anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
Lembaga legislatif dikenal dengan sebutan berbagai macam
nama seperti parlemen, kongres atau asembli nasional.
2.2.
Struktur Badan Legislatif
Lembaga legislatif di Indonesia
mempunyai struktur yang di dalamnya terdiri dari Majelis Permusyawaratan
Rakyat, kemudian Dewan Perwakilan Rakyat Tingkat I dan Tingkat II, lalu Dewan
Perwakilan Rakyat, dan yang terakhir adalah Dewan Perwakilan Daerah.
Negara Indonesia merupakan penganut demokrasi
sehingga pemerintah menerapkan Trias Politika dan presidensial merupakan sistem
pemerintahan Indonesia. Trias Politika sendiri di dalamnya mengatur pembagian
kekuasaan pemerintah melalui 3 lembaga yang berdiri sejajar, salah satunya
adalah lembaga legislatif yang tugasnya adalah membuat undang-undang.
Berikut adalah penjelasan beberapa struktur
yang terdapat dalam lembaga legislatif :
-
Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR)
Saat undang-undang 1945 belum diamandemen,
Majelis Permusyawaratan Rakyat merupakan lembaga tertinggi yang ada di
Indonesia. Tapi setelah undang-undang diamandemen, Majelis Permusyawaran Rakyat
bukan merupakan lembaga tertinggi di Indonesia lagi karena kedudukan tersebut
telah dihapuskan dan yang ada hanyalah kedudukan sebagai lembaga negara Indonesia.
Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri dari anggota DPR dan DPD yang telah
terpilih pada saat pemilu dan akan menempati jabatan tersebut dalam jangka
waktu 5 tahun.
Dalam
menjalankan tugas sebagai salah satu struktur lembaga legislatif yang ada di Indonesia
tentunya Majelis Permusyawaratan Rakyat mempunyai beberapa tugas yang harus
dilakukan, yaitu :
• Mengubah dan menetapkan undang-undang
dasar
• Melantik presiden serta wakil
presiden
• Memberhentikan presiden serta wakil
presiden mengikuti peraturan masa jabatan yang telah diatur dalam undang-undang
dasar.
-
Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR)
Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai kedudukan
di tingkat pusat, untuk Dewan Perwakilan Rakyat yang berada di tingkat provinsi
maka akan disebut dengan DPRD Provinsi sedangkan yang letaknya di tingkat
Kabupaten sudah tentu akan disebut DPRD Kabupaten. Sesuai dengan Undang Undang
Pemilu NO 10 Tahun 2008 sudah ditetapkan bahwa anggota DPR berjumlah 560 orang.
Kemudian jumlah anggota DPRD Provinsi minimal sebanyak 35 orang dan maksimal
100 orang, sedangkan DPRD Kabupaten minimal harus mempunyai anggota sebanyak 20
orang dan maksimal sebanyak 50 orang.
Dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat
menjalankan fungsinya sebagai salah satu struktur lembaga legislatif dengan
menjalankan tugas DPR sebagai berikut :
• Meminta keterangan kepada pemerintah
terkait mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan akan mempunyai dampak
yang sangat besar bagi seluruh masyarakat Indonesia
• Melakukan penyelidikan akan suatu
kebijakan pemerintah yang dicurigai bertentangan dengan undang-undang
• Memberi pendapat mengenai kebijakan
dalam negeri yang menimbulkan kejadian luar biasa dan ikut menyumbang solusi
untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Selain
menjalankan tugasnya, sebagai salah satu lembaga legislatif mereka pun
mempunyai hak-hak DPR dan kewajibannya.
-
Dewan Perwakilan Daerah
(DPD)
Dewan Perwakilan Daerah merupakan salah satu
struktur lembaga legislatif di Indonesia yang terdiri dari wakil-wakil dari
provinsi yang telah dipilih saat Pemilihan Umum. Banyaknya anggota DPD adalah
1/3 dari jumlah anggota DPR, dan keanggotaaan DPD akan diresmikan oleh
presiden.
Tugas DPD telah diatur dalam UUD 1945 pasal
22 D yang mempunyai kaitan dengan hal-hal otonomi daerah, hubungan daerah
tersebut dengan pusat, Sumber Daya Alam yang ada di daerah tersebut serta
Sumber Daya Ekonomi. Hal tersebut diwujudkan dengan kegiatan sebagai berikut :
• Ikut serta dalam merancang
Undang-Undang yang mempunyai kaitan dengan otonomi daerah, hubungan daerah dengan pusat, dsb.
• Melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah.
-
Anggota Lembaga Legislatif
Untuk menjadi anggota legislatif, seseorang
harus melalui tahapan menjadi calon legislatif terlebih dahulu yang mana nanti
apakah dia akan benar atau tidaknya menjadi anggota legislatif ditentukan oleh
pemilihan umum. Banyaknya anggota legislatif
di negara Indonesia yang sudah tersandung dengan masalah korupsi membuat
masyarakat semakin berhati-hati dalam memilih saat pemilihan umum karena mereka
tidak dapat menjalankan fungsi negara secara utuh.
Tentunya masyarakat Indonesia berharap di
pemilu mendatang calon legislatif yang ada bukan hanya bermodalkan uang
kampanye besar-besaran sehingga dapat membeli hak pilih seseorang melainkan
memiliki kesungguhan untuk menjadi anggota dewan sehingga bisa menepati janji
atau amanah yang telah diberikan masyarakat kepadanya. Selain itu diperlukan
juga seseorang yang mempunyai visi dan misi yang sejalan dengan masyarakat,
yaitu memajukan negara kita dengan mensejahterakan masyarakat.
2.3.
Fungsi Badan Legislatif
-
Menentukan kebijakan (policy) dan membuat undang-undang. Untuk
itu badan legislatif diberi hak inisiatif, hak untuk mengadakan amandemen terhadap
rancangan undang-undang yang disusun oleh pemerintah dan terutama di bidang
budget atau anggaran.
-
Mengontrol badan eksekutif, dalam arti menjaga agar semua
tindakan badan eksekutif sesuai dengan kebijakan-kebijakan yang telah
ditetapkan. Untuk menyelenggarakan tugas ini, badan eksekutif perwakilan rakyat
diberi hak-hak kontrol khusus, seperti hak bertanya, interpelasi dsb.
2.4 Hak Badan Legislatif
1. Anggota badan legislatif berhak
untuk mengajukan pertanyaan kepada pemerintah mengenai sesuatu masalah dan
mengorek informasi mengenai kebijakan
pemerintah. Kegiatan ini banyak menarik perhatian media massa.
2. Interpelasi, yaitu hak untuk meminta
keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan di suatu bidang. Badan
eksekutif wajib memberi penjelasan dalam sidang pleno, yang mana dibahas oleh
anggota-anggota dan diakhiri dengan pemungutan suara mengenai apakah keterangan
pemeritah memuaskan atau tidak. Dalam hal terjadi perselisihan antara badan
legislatif dan badan eksekutif, interpelasi dapat dijadikan batu loncatan untuk
diajukan mosi tidak percaya.
3. Angket (Enquete), adalah hak anggota
badan legislatif untuk mengadakan penyelidikan sendiri.
4. Mosi, merupakan hak kontrol yang
paling ampuh. Jika badan legislatif menerima suatu mosi tidak percaya, maka
dalam sistem parlementar kebinet harus mengundurkan diri dan terjadi suatu
krisis kabinet. Pada masa reformasi, anggota DPR (1994-2004) menggunakan hak
mosi ketika melakukan pemakzulan Presiden Abdurrahman Wahid sebagai presiden
tahun 2001.
BAB III
KESIMPULAN
Lembaga
legislatif adalah sebuah lembaga yang mewakili seluruh rakyat dalam menyusun
undang-undang serta ikut mengawasi atas implementasi undang-undang yang ada
oleh badan eksekutif yang mana setiap anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
Lembaga legislatif di Indonesia
mempunyai struktur yang di dalamnya terdiri dari Majelis Permusyawaratan
Rakyat, kemudian Dewan Perwakilan Rakyat Tingkat I dan Tingkat II, lalu Dewan
Perwakilan Rakyat, dan yang terakhir adalah Dewan Perwakilan Daerah.
Negara
Indonesia merupakan penganut demokrasi sehingga pemerintah menerapkan Trias
Politika dan presidensial merupakan sistem pemerintahan Indonesia. Trias
Politika sendiri di dalamnya mengatur pembagian kekuasaan pemerintah melalui 3
lembaga yang berdiri sejajar, salah satunya adalah lembaga legislatif yang
tugasnya adalah membuat undang-undang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar