Entri yang Diunggulkan

[ANALISA FENOMENA] Pro / Kontra Kurikulum 2013

     Masalah sosial muncul akibat terjadinya perbedaan yang mencolok antara nilai dalam masyarakat dengan realita yang ada. Yang dapat menj...

Senin, 07 Maret 2016

Wawancara Eksklusif! dan Naskah Yang Mengangkat Tema "Ibukota dan Problematika Kemacetan"

Tema : Kemacetan dan Problematika Kemacetan

DAFTAR PERTANYAAN

Narasumber 1 :Brippol. Winarto
                   Jabatan : Staff Subbagangal Ditlantas Polda Metro Jaya (Sub Bagian Angkutan Jalan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya)

-         Apa saja penyebab kemacetan ?
-         Dimana sajakah lokasi rawan kemacetan di DKI Jakarta ?
-         Apa yang dilakukan pihak kepolisian untuk mengurai kemacetan ?
-         Apa tindakan terhadap angkot ngetem dan juga parkir liar yang menyebabkan kemacetan ?
-         Apa sanksi yang diberikan ?
-         Apa hambatan pihak kepolisian dalam mengurai kemacetan ?
-         Adakah Undang-undang khusus yang mengatur tentang kemacetan ?
-         Banyak masyarakat yang menggunakan angkutan pribadi. Namun, masyarakat juga tidak memiliki opsi, karena angkutan massal  yang ditawarkan pemerintah kurang memadai. Bagaimana tanggapan Bapak ?
-         Apa saran untuk pengguna jalan ?









Narasumber 2 : Rohayati
                   Pengguna Jalan

-         Bagaimana tanggapan Anda mengenai kemacetan di DKI Jakarta ?
-         Apa yang biasaAnda lakukan dalam situasi kemacetan ?
-         Mengapa Anda tidak menggunakan angkutan umum sebagai moda transportasi utama Anda ?
-         Bagaimana tanggapan Anda tentang angkot yang ngetem di pinggir jalan ?
-         Tingginya angka kemacetan juga berpengaruh terhadap tingginya angka kecelakaan lalu lintas. Apakah Anda sependapat dengan hal tersebut ? Bisa dijelaskan ?
-         Adakah saran untuk pemerintah untuk setidaknya mengurangi kemacetan ?


STOCKSHOOT PHOTO

-         Suasana Ditlantas Polda Metro Jaya
-         Suasana RTMC
-         Suasana Samsat Polda Metro Jaya
-         Suasana kantor bagian Opsnal
-         Suasana Humas Polda Metro Jaya
-         Aktivitas para anggota kepolisian Polda Metro Jaya





TRANSKRIP 1
Narasumber :Brippol. Winarto
                   Staff Subbagangal Ditlantas Polda Metro Jaya.

-          APA SAJA PENYEBAB KEMACETAN ?
·        Penyebab kemacetan yang utama itu terlalu banyak kendaraan, tidak mau antri. Itu yang menyebabkan kemacetan, kan tidak mau disiplin intinya. Karena kan Kemacetan memang ibaratnya jadi momok sentral bagi pengendara roda dua maupun roda empat yang melintasi  jalanan Ibukota.

-         DIMANA SAJAKAH LOKASI RAWAN KEMACETAN DI JAKARTA ?
·        Kalo bertanya dimana saja lokasi kemacetan itu banyak, terutama jalan protocol di Jakarta seperti di Jl. Gatot Subroto, Permata Hijau, Bundaran Senayan, Jl. Kapt. Tendean yang dari situ sampe Kuningan juga terbilang macet parah karena pembuatan jalan layang yang masih dalam proses pengerjaan. Masih banyak lagi.

-         APA YANG DILAKUKAN PIHAK KEPOLISIAN UNTUK MENGURAI KEMACETAN ?
·        Yang kami lakukan adalah berupa merekayasa jalan,tidak jarang juga kita mengalihkan arus lalu lintas, memperbanyak anggota di jalan, kami juga mengupayakan kendaraan berjalan meski lambat. Yang juga kalo seperti itu kan bisa berguna untuk mengurangi kemacetan yang semakin parah di Jakarta ini.

-         APA TINDAKAN TERHADAP ANGKOT YANG NGETEM DAN JUGA PARKIR LIAR YANG MENYEBABKAN KEMACETAN ?
·        Ya, selama ini sudah dilakukan tindakan. Pertama yang kami lakukan adalah pemberitahuan terlebih dulu. Pemberitahuan itu bisa berupa lisan atau tertulis. Nah, tapi kalo ada yang parkir liar atau parkir sembarangan di pinggir jalan itu beda lagi, Mas. Kalo itu nanti bisa kita kempesin ban nya, atau nanti juga akan kita angkut ke Polsek terdekat.

-         APA SANKSI YANG DIBERIKAN ?
·        Nah, kalo sanksinya itu Ketika sudah diberitahu tapi belum mengikuti perintah atau tetep saja mengetem. Kita akan melakukan penindakan, yaitu memberikan surat penindakan atau penilangan terhadap angkot-angkot itu. Kita juga tidak akan sembarangan dalam hal ini, Mas. Kita juga memeriksa kelengkapan supir-supir angkot, apakah ia punya SIM dan lain sebagainya, atau bisa saja supir itu merupakan supir tembak. Itu juga masuk ke dalam tugas kami. Makanya itu, walaupun masalah ini sudahberlangsung lama, kita akan terus berusaha semampu kita.

-         APA HAMBATAN PIHAK KEPOLISIAN DALAM MENGURAI KEMACETAN ?
·        Hambatannya adalah kita kadang kesulitan untuk mengatur lalu lintas itu sendiri. Karena kan seperti yang tadi sudah saya beritahu bahwa kita kadang suka kekurangan personel. Kami juga terus mengupayakan untuk jalan-jalan Ibukota tetap lancar. Dan yang menjadi hambatan adalah terus bertambahnya kendaraan dari hari ke hari. Bagaimana gak macet kalau kendaraan terus bertambah tetapi jalan tidak ada perubahan sama sekali.

-         ADAKAH UNDANG-UNDANG KHUSUS YANG MENGATUR TENTANG KEMACETAN ?
·        Undang-undang kemacetan ada,hmm..mungkin umumnya Undang-undang yang mengatur lalu lintas dan angkutan jalan. Itu ada didalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

-         BANYAK MASYARAKAT YANG MENGGUNAKAN KENDARAAN PRIBADI. NAMUN, MASYARAKAT JUGA TIDAK PUNYA OPSI KARENA ANGKUTAN MASSAL YANG DITAWARKAN PEMERINTAH BANYAK YANG TIDAK MEMADAI. BAGAIMANA TANGGAPAN BAPAK ?
·        Oh, maksudnya sampai saat ini kan tetap saja tidak mau menggunakan kendaraan umum yang difasilitasi pemerintah karena tidak layak jalan lah istilahnya, tidakber-ac atau pun istilah nya kendaraannya jelek nah akhirnya tetap menggunakan kendaraan pribadi. Untuk itu tetap dihimbau kepada masyarakat apabila perginya tidak terlalu jauh, maka janganlah menggunakan kendaraan pribadi, tetapi pakailah kendaraan yang difasilitasi pemerintah meskipun kondisi yang seperti itu.

-         SARAN UNTUK PENGGUNA JALAN ?
·        Sarannya untuk pengguna jalan silakan untuk melakukan perjalanan dengan tertib sesuai dengan UU lalu lintas, diikuti semua peraturan perundang-undangan lalu lintas. Satu lagi, masyarakat harus membuang jauh-jauh fikiran yang menganggap bahwa polisi itu menakutkan. Itu salah! Karena tugas polisi adalah mengayomi
     masyarakat. Jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas…













TRANSKRIP 2
Narasumber : Rohyati
Pengguna jalan

-         BAGAIMANA TANGGAPAN ANDA MENGENAI KEMACETAN DI JAKARTA?
·        Semakin parah… apalagi ditambah ada proyek jalan layang ini kan yang membuat jalan makin macet.

-         APA YANG BIASA ANDA LAKUKAN DIDALAM SITUASI KEMACETAN?
·        Hehehe… saya kalo lagi macet mah sering nyanyi aja, sering sholawatan juga saya, kalo lagi berdua ya ngobrol sama yg dibelakang, ini kan karena lagi sendiri aja, jadi ya gitu.

-         MENGAPA ANDA TIDAK MENGGUNAKAN ANGKUTAN UMUM SEBAGAI MODA TRANSPORTASI UTAMA ANDA?
·        Kalo naik angkutan umum sumpek, gerah, ga nyaman dah pokoknya.kan prioritas masyarakat kalo naik angkutan umum itu kan harus aman dan nyaman, tetapi angkutan umum yang dikasih sama pemerintah banyak yang ga layak pakai. Jadi, ya saya lebih milih naik motor. Karena selain lebih efisien tetapi juga hemat uang.

-         BAGAIMANA TANGGAPAN ANDA TENTANG ANGKOT YANG NGETEM SEHINGGA MENYEBABKAN KEMACETAN?
·        Iya tuh, saya juga sebel. Tapi ya mau gimana lagi. Orang kita sama-sama nyari uang. Walaupun saya dan pengendara lain juga kesal. Ya, saya harap pemerintah punya solusi dah buat masalah itu.



-         TINGGINYA ANGKA KEMACETAN JUGA BERPENGARUH TERHADAP TINGGINYA ANGKA KECELAKAAN LALU LINTAS. APAKAH ANDA SEPENDAPAT DENGAN HAL TERSEBUT? BISA DIJELASKAN?
·        Iya saya setuju karena kan banyak pengendara motor yang ugal-ugalan di jalan tuh, bukan cuma motor doing malah, tapi metro mini atau angkot juga sering ugal-ugalan. Itu yang menyebabkan kecelakaan. Terus juga kalo lagi macet banyak pengendara yang gak sabaran, itu juga menyebabkan kecelakaan. Walaupun kecelakaan kecil tapi ya tetap aja.

-         ADAKAH SARAN UNTUK PEMERINTAH UNTUK SETIDAKNYA MENGURANGI KEMACETAN?
·        Saran untuk pemerintah ya? Hmm… mudah-mudahan proyek jalan layang ini selesainya dipercepat, terus juga ruas jalannya ditambah, jalan yang ada lubangnya segera diperbaiki, karena membahayakan pengguna jalan yang lain. Pemerintah juga harus membatasi jumlah kendaraan kali ya, karena semakin hari semakin banyak kendaraan, pemerintah juga harus aaaaa…. Menertibkan PKL yang jualan di pinggir jalan, angkot-angkot yang ngetem juga tuh, bahkan mereka padahal udah di klakson’in, tapi tetep aja ngetem seakan-akan gapunya telinga. Ya seperti itu sih.













Ibukota dan Problematika Kemacetan
Kemacetan memang menjadi momok sentral bagi pengendara roda dua maupun roda empat yang melintasi  jalanan Ibukota, hal tersebut disampaikan langsung oleh Winarto, seorang anggota kepolisian Polda Metro Jaya yang saat ini menjabat sebagai Staff Subbagangal, ketika ditemui langsung di kediamannya di Inpres 8, Larangan Utara, Tangerang (6/12).
Beliau kembali menuturkan, “kemacetan di Jakarta meliputi berbagai faktor, yaitu karena faktor terlalu banyak kendaraan, ruas jalan yang terlalu sempit, parkir liar hingga angkutan umum yang berhenti tidak pada tempatnya.” Hal tersebut bukanlah hal baru bagi sebuah kota metropolitan seperti DKI Jakarta ini.
Menurut Winarto, Lokasi rawan kemacetan hampir dialami sebagian ruas jalan protokol  Ibukota, seperti yang kerap terjadi di ruas jalan Permata Hijau, Jl. Gatot Subroto, Bundaran Senayan, hingga Jl. Kapt. Tendean yang hampir setiap hari mengalami kemacetan karena ada pembangunan jalan layang, yang sampai saat ini masih dalam proses pengerjaan.
Permasalahan angkutan umum yang berhenti tidak pada tempatnya juga menjadi faktor utama penyebab kemacetan. Karena membuat arus lalu lintas menjadi padat, pihak kepolisian dalam hal ini Ditlantas Polda Metro Jaya acapkali menertibkan angkutan-angkutan umum tersebut dan memberinya surat tilang dan denda. Lagi, menurut Winarto, hal tersebut sudah jelas, karena sudah tercantum dalam Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Mengetem, menaikan/menurunkan penumpang tidak di halte, melanggar lajur trayek, tidak berhenti selain di tempat yang telah ditentukan, menurunkan penumpang selain di tempat pemberhentian, atau melewati jaringan jalan selain yang ditentukan dalan ijin trayek pasal 302 pasal 126 dengan denda maksimal Rp. 250.000 00.”
Pekerjaan pemerintah dan Ditlantas Polda Metro Jaya dalam meminimalisir padatnya arus kendaraan juga patut diapresiasi. Walaupun hasilnya belum terlalu terlihat. Tetapi, cara Ditlantas di nilai cukup efektif. Pria yang menjabat di Yanma Subbagangal selama 7 tahun ini pun kembali menuturkan, pihak kami sudah berusaha sekuat tenaga untuk mengurai kemacetan. Seperti merekayasa jalan, pengalihan arus lalu lintas, menertibkan angkutan umum dan parkir liar dan juga menambah personel kepolisian yang turun ke jalan.

Senada dengan hal tersebut, Rohyati, salah seorang pengendara roda dua yang melintasi jalan Ciledug Raya, tepatnya di wilayah Cipulir, Kebayoran Lama.  beliau berharap kepada pemerintah agar segera menyelesaikan proses pembangunan jalan layang, pemerintah juga harus membatasi jumlah kendaraan, lubang-lubang harus terus diperbaiki, karena membahayakan pengguna jalan lain. Ujarnya, ketika ditemui (10/12).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar