KATAPENGANTAR
Puji
syukur Saya limpahkan atas kehadiran Tuhan semesta alam, Allah Subhanahu Wa
Ta’ala, yang telah melimpahkan segala karunia rahmat dan hidayah-Nya. Sehingga,
pembuatan makalah yang merupakan tugas individu ini dapat Saya selesaikan
dengan sebaik-baiknya.
Proses
pembuatan makalah dengan tema “Delik Komunikasi dan Delik Pers” ini pun dapat
berjalan dengan baik dan lancar berkat bantuan dari berbagai pihak, yang tak
bisa kami sebutkan satu persatu namanya disini. Namun, kami menyampaikan terima
kasih atas pihak-pihak tersebut.
Saya
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Maka dari itu, Saya
menyampaikan maaf jika ada beberapa kesalahan dalam penulisan makalah ini. Semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk kita
semua.
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR....................................................................................................... 1
DAFTAR ISI..................................................................................................................... 2
BAB I
PENDAHULUAN................................................................................................. 3
1.1 LATAR BELAKANG..................................................................................... 3
1.2 RUMUSAN
MASALAH................................................................................ 4
1.3 TUJUAN
PENULISAN.................................................................................... 4
BAB II DELIK PERS DALAM
KUHP………………………......................................... 4
2.1 PENGERTIAN DELIK
PERS.......................................................................... 5
2.2 MACAM-MACAM DELIK PERS................................................................... 6
2.3 CONTOH KASUS……………………………………..................................... 8
BAB III KESIMPULAN ..................................................................................................... 9
DAFTAR
PUSTAKA............................................................................................................ 10
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Aksi
kriminal mungkin saat ini sedang merajarela. Aksi criminal biasanya terjadi
karena ada hambatan ekonomi. Seseorang bisa berlaku criminal apabila keadaan
ekonominya sedang melemah ditengah harga kebutuhan pokok yang sedang melambung
tinggi.
Kriminalisasi
bisa dilakukan oleh siapa saja.mulai dari rakyat kalangan bawah, menengah
hingga bahkan kalangan atas. Hal ini membuat setiap orang mempunyai rasa
kekhawatiran tinggi akan aksi kejahatan yang terjadi di tanah air.
Bagaimana
rakyat kalangan bisa melakukan aksi criminal ? mudah saja, naluri manusia
memang tercipta dengan kelebihan dan kekurangannya. Kelebihannya adalah manusia
adalah makhluk yang paling mulia diantara makhluk lain buatan-Nya. Sedangkan,
kekurangannya ialah manusia tidak pernah merasa puasakan sesuatu nya. Hal ini
membuat para orang besar seperti pembuat stasiun TV, Koran, radio dan media
masaa lainnya melakukan kecurangan demi meraih simpati pemirsa nya dan juga
meraup keuntungan tinggi.
Stasiun
TV, Koran, radio, dan media massa masuk ke dalam kategori Pers. Pers adalah
sebuah katayang identic dengan wartawan, kamera, pemberitaan atau bahkan acara
infotaiment. Pers di Indonesia banyak mengalami perubahan. Mulai dari perannya
sebagai pusat informasi public,alat kontrol kebijakan pemerintah, media
pengaduan masyarakat, media kampanye, sarana penghimpun bantuan kemanusiaan dan
lain-lain, termasuk adanya pemukulan terhadap wartawan atau sebaliknya
pemberitaan pers yang mencemarkan nama baik seseorang.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut,
maka dapat dirumuskan pokok masalah dan kemudian disusun dalam bentuk pertanyaan sebagai
berikut :
a.
Apa
konsep mengenai Delik Pers ?
b. Apa
yang medasari pembuatan Delik Persdalam KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
?
1.3 Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini adalah
untuk memperkenalkan konsep tentang delik pers itu sendiri kepada pembaca
secara universal.
BAB II
DELIK PERS DALAM KUHP
2.1 Pengertian Delik Pers
Dalam UU Pers No 40/1999, Pers adalah lembaga social
dan wahana komunikasi yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam
bentuk tulisan, suara, tulisan dan gambar serta data dan grfik maupun dalam
bentuk lainnya dengan menggunakan media grafik maupun dalam bentuk lainnya
dengan menggunakan media cetak, media elekttronik dan segala jenis saluran yang
tersedia.
Dari penjelasan tentang pers diatas,
satu hal yang menarik dan selalu menjadi masalah bahkan mungkin momok yang
menakutkan bagi dunia pers adalah delik pers yang katanya identik dengan upaya
pengekangan kebebasan pers. Kebanyakan delik pers dimulai dari pengaduan pihak
yang merasa dirugikan atas sebuah pemberitaan kepada pihak yang berwajib dengan
menggunakan pasal "pencemaran nama baik" dalam KUHP. Hal inilah yang
dinilai kalangan pers sebagai kriminalisasi terhadap pers, dimana menggunakan
ketentuan KUHP, padahal sudah ada UU No 40/1999 tentang Pers.
2.2 Macam-macam Delik Pers
a.
Delik Kebencian:
Permusuhan, Kebencian atau penghinaan terhadap Pemerintah, pasal 154 dan 155.
Pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan golongan, pasal 156 dan 157
Permusuhan, Kebencian atau penghinaan terhadap Pemerintah, pasal 154 dan 155.
Pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan golongan, pasal 156 dan 157
b.
Delik penghinaan:
Penghinaan terhadap penguasa atau badan umum (XI) : Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (pasal 207)
Penghinaan Terhadap Presiden dan Wakil Presiden.
1. Pasal 134 : Penghinaan dengan sengaja terhadap Presiden dan Wakil Presiden diancam dengan pidana paling lama enam tahun, atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
2. Pasal 134 dan 135
Penghinaan terhadap penguasa atau badan umum (XI) : Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (pasal 207)
Penghinaan Terhadap Presiden dan Wakil Presiden.
1. Pasal 134 : Penghinaan dengan sengaja terhadap Presiden dan Wakil Presiden diancam dengan pidana paling lama enam tahun, atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
2. Pasal 134 dan 135
c.
Delik Penyebaran Kabar
Bohong:
Pemberitaan Palsu
(1). Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1-3 dapat dijatuhkan. (Pasal 317)
Pemberitaan Palsu
(1). Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1-3 dapat dijatuhkan. (Pasal 317)
d.
Delik Kesusilaan:
Pelanggaran kesusilaan (XII) :
(3) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam ayat pertama sebagai pencarian atau kebiasaan, dapat dijatuhkan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atas pidana denda paling banyak tujuh puluh lima ribu rupiah. (Pasal 282)
Pelanggaran kesusilaan (XII) :
(3) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam ayat pertama sebagai pencarian atau kebiasaan, dapat dijatuhkan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atas pidana denda paling banyak tujuh puluh lima ribu rupiah. (Pasal 282)
e.
Pertangungjawaban Pers:
- Hak Jawab dan Hak Koreksi dalam UU Pers yang kurang jelas diatur baik dalam substansi pasal-pasalnya maupun penjelasan mengakibatkan adanya pendapat yang pro dan kontra sebagai tindak lanjut penyelesaiannya secara hukum di pengadilan negeri. Hak Jawab dan Hak Koreksi tersebut sebenarnya merupakan pokok materi yang sangat terkait dengan pengertian delik pers yang mengarah pada Trial by Press maupun pertanggungjawaban pidana Perusahaan Pers.
- Delik pers yang harus memperhatikan faktor intern seperti investigasi, verifikasi,check and balances, dan cover both side beserta sanksinya secara jelas diatur dalam pasal 18 UU Pers yang memiliki unsur-unsur melanggar ketentuan pasal 5 ayat (1), pasal 5 ayat (2), pasal 13, di mana pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) yang mengatur perihal pelanggaran Asas Praduga Tak Bersalah serta pers wajib melayani Hak Jawab. Berbicara perihal pengertian delik pers, maka harus dikaitkan dengan ketentuan pasal 18 tersebut diatas dan tidak mengacu pada KUHP seperti pasal 154, pasal 155, pasal 310 yang menyangkut pencemaran nama baik, dengan pengertian pasal-pasal KUHP tersebut hanyalah merupakan sarana atau alat dalam membuktikan terjadinya pelanggaran atas unsur Asas Praduga Tak Bersalah dan atau unsur pers tidak melayani hak jawab.
- Hak Jawab dan Hak Koreksi dalam UU Pers yang kurang jelas diatur baik dalam substansi pasal-pasalnya maupun penjelasan mengakibatkan adanya pendapat yang pro dan kontra sebagai tindak lanjut penyelesaiannya secara hukum di pengadilan negeri. Hak Jawab dan Hak Koreksi tersebut sebenarnya merupakan pokok materi yang sangat terkait dengan pengertian delik pers yang mengarah pada Trial by Press maupun pertanggungjawaban pidana Perusahaan Pers.
- Delik pers yang harus memperhatikan faktor intern seperti investigasi, verifikasi,check and balances, dan cover both side beserta sanksinya secara jelas diatur dalam pasal 18 UU Pers yang memiliki unsur-unsur melanggar ketentuan pasal 5 ayat (1), pasal 5 ayat (2), pasal 13, di mana pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) yang mengatur perihal pelanggaran Asas Praduga Tak Bersalah serta pers wajib melayani Hak Jawab. Berbicara perihal pengertian delik pers, maka harus dikaitkan dengan ketentuan pasal 18 tersebut diatas dan tidak mengacu pada KUHP seperti pasal 154, pasal 155, pasal 310 yang menyangkut pencemaran nama baik, dengan pengertian pasal-pasal KUHP tersebut hanyalah merupakan sarana atau alat dalam membuktikan terjadinya pelanggaran atas unsur Asas Praduga Tak Bersalah dan atau unsur pers tidak melayani hak jawab.
2.3.
Contoh Kasus
a. Penggerebekan
Gembong Teroris Noerdin M. Top di Temanggung (Agustus 2009)
Mengapa
peristiwa ini saya masukkan ke dalam
contoh kasus yang merupakan delik pers? Ya, karena di dalam peristiwa
ini saya mengamati bahwa ada kebohongan yang dilakukan oleh oknum wartawan atau
pihak stasiun TV. Kebohongan besar yang juga banyak menipu masyarakat, karena
dalam peristiwa tersebut wartawan atau pihak stasiun TV sudah berani
memberitakan bahwa gembong teroris itu sudah wafat alias meninggal. Padahal
belum ada pemberitaan resmi dari pihak kepolisian mengenai meninggalnya Noerdin
M. Top. Bahkan, pihak kepolisian mengecam media massa untuk tidak memberitakan
sesuatu yang belum jelas asal usulnya.
b. Cukong
Sumber Malapetaka (Mei 1979)
Perkara ini menimpa
majalah Matahari yang dicabut surat
izinnya pada tanggal 25 Juni 1979. Pelanggaran terbit majalah ini ditetapkan
melalui Surat Keputusan Menteri Penerangan sehubungan dengan artikel majalah tersebut
yang berjudul: “Cukong Sumber Malapetaka” (Edisi 16 Mei 1979), dan “Bangkrutnya
Teknokrat ala Mafia Berkeley” (Edisi 17 Juni 1979). Dua artikel tersebut
dinilai telah “melanggar batas-batas kesopanan, mengandung penghinaan dan
fitnah terhadap pejabat/pimpinan pemerintahan yang dikemukakan secara sinisme”
sehingga bisa dikategorikan melanggar pasal 310 (penyerangan/pencemaran
kehormatan atau nama baik seseorang).
c. Banyak
Makanan Yang Dihasilkan, Ternyata Mengandung Lemak Babi (November 1989)
Salah satu contoh kasus tuntutan
atas “penyebaran kabar bohong” yang pernah diajukan ke pengadilan adalah yang
menimpa Harian Berita Buana pada tahun 1989. Redaktur Pelaksana harian
tersebut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijatuhi hukuman satu setengah
tahun penjara (pada 4 November 1989) karena dinilai telah menyiarkan kabar
bohong mengenai makanan kaleng yang mengandung lemak babi. Berita yang
dipersoalkan berjudul: ”Banyak Makanan yang Dihasilkan, Ternyata Mengandung
Lemak Babi”.
Dalam pemeriksaan di sidang
pengadilan, pihak redaksi Harian BeritaBuana terbukti bersalah, karena
tidak berusaha meneliti kebenaran informasi yang mereka publikasikan menyangkut
isu makanan kaleng yang mengandung lemak babi. Padahal, isu lemak babi sangat
sensitif untuk konsumen yang beragama Islam. Akibat berita tersebut, pihak
produsen makanan kaleng yang dituduh menggunakan lemak babi merasa dirugikan.
Majelis hakim yang memimpin sidang berpendapat Berita Buana dengan
sengaja menyebarkan berita yang belum tentu benar itu.
BAB II
KESIMPULAN
Pemakaian KUHP dalam
menghukum wartawan atau pers, jika tidak dilakukan dengan hati-hati, akan dapat
berakibat hilangnya kreatifitas bagi para pelaku jurnalistik. Oleh karena nya,
saat ini wartawan dituntut untuk ekstra bekerja hati-hati mencari berita yang
bermutu, berkualitas tanpa menyinggung perasaan orang yang ada didalamnya
Daftar
Pustaka
-
KUHP
-
http://raypratama.blogspot.com/2012/02/pengertian-delik-pers.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar