Entri yang Diunggulkan

[ANALISA FENOMENA] Pro / Kontra Kurikulum 2013

     Masalah sosial muncul akibat terjadinya perbedaan yang mencolok antara nilai dalam masyarakat dengan realita yang ada. Yang dapat menj...

Senin, 07 Maret 2016

[ANALISA FENOMENA] Kemacetan Jakarta - Problematika Yang Tak Kunjung Usai.

Hampir semua pengguna jalan di Ibukota merasakan kemacetan. Kemacetan memang menjadi momok sentral bagi para pengendara roda dua maupun roda empat yang melintasi jalanan Ibukota. Penyebab kemacetan meliputi berbagai faktor, yaitu karena faktor terlalu banyak kendaraan, ruas jalan yang terlalu sempit hingga angkutan umum yang berhenti tidak pada tempatnya. Winarto, seorang anggota kepolisian Polda Metro Jaya, yang mengungkapkan hal tersebut. “Penyebab kemacetanya karena terlalu banyaknya kendaraan, jalanan yang sempit hingga angkot yang berhenti sembarangan.” Ujar Winarto ketika ditemui, Jum’at (11/12).
Macet memang menjadi permasalahan yang tak kunjung usai di kota yang merupakan pusat perekonomian ini. Bagaimana tidak, lokasi rawan kemacetan dialami hampir sebagian jalan protocol di Jakarta. Menurutnya, kemacetan kerap kali terjadi di ruas jalan Permata Hijau, Jl. Gatot Subroto, Bundaran Senayan, hingga Jl. Kapt. Tendean yang hampir setiap hari mengalami kemacetan karena ada pembangunan jalan layang, yang sampai saat ini masih dalam proses pengerjaan.
Permasalahan angkutan umum yang berhenti tidak pada tempatnya juga menjadi factor utama penyebab kemacetan. Karena membuat arus lalu lintas menjadi padat, pihak kepolisian dalam hal ini Ditlantas Polda Metro Jaya acap kali menertibkan angkutan-angkutan umum tersebut dan memberinya surat tilang dan denda. Menurut Winarto, hal tersebut sudah jelas, karena sudah tercantum dalam Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Mengetem, menaikan/menurunkan penumpang tidak di halte, melanggar lajurtrayek, tidak berhenti selain di tempat yang telah ditentukan, menurunkan penumpang selain di tempat pemberhentian, atau melewati jaringan jalan selain yang ditentukan dalan ijin trayek pasal 302 jo pasal 126 dengan denda maksimal Rp. 250.000 00.”
Keberadaan angkutan umum yang tidak layak pakai juga menjadi nilai minus bagi masyarakat Ibukota untuk tidak menggunakannya. Masyarakat memprioritaskan ‘aman dan nyaman’ apabila ingin menaiki angkutan umum. Tetapi, banyak angkutan umum yang difasilitasi oleh pemerintah kurang memadai. Jadi, masyarakat condong memilih kendaraan pribadi sebagai moda transportasi utamanya.
Pekerjaan pemerintah dan Ditlantas Polda Metro Jaya dalam meminimalisir padatnya arus kendaraan juga patut diapresiasi. Walaupun hasilnya belum terlalu terlihat. Tetapi, cara Ditlantas dalam hal ini di nilai cukup efektif. Pria yang menjabat di Yanma Subbagang ini pun kembali menuturkan, pihak kami sudah berusaha sekuat tenaga untuk mengurai kemacetan. Seperti merekayasa jalan, pengalihan arus lalu lintas, menertibkan angkutan umum dan parkir liar dan juga menambah personel kepolisian yang turun kejalan.

Maka dari itu, pemerintah dan Ditlantas dituntut untuk bekerja ekstra keras untuk menyelesaikan masalah yang tidak bisa di bilang ‘ringan’ ini. Selain itu peran aktif dari masyarakat khususnya pengguna jalan juga dibutuhkan untuk meminimalisir kemacetan.

1 komentar:

  1. Casino Apps in India 2021 - JtmHub
    Find 경상북도 출장샵 your complete guide on Jtm 문경 출장안마 Hub 안성 출장안마 to know more about the ₹1000+ ₹4000 ₹4000 Online 이천 출장안마 casino 안양 출장마사지 games ⭐.

    BalasHapus